JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa penyelenggaraan TKA merupakan komitmen pemerintah untuk menjamin hak setiap murid memperoleh penilaian capaian akademik yang adil dan berkualitas.
“Kami berkewajiban memastikan seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikan—formal, nonformal, maupun informal—mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil,” ujar Toni dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Minggu.
TKA dapat diikuti oleh murid dari jalur formal seperti SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, jalur nonformal program paket A, B, dan C, serta jalur informal. Peserta akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang berlaku secara nasional.
Murid dari jalur formal dan nonformal yang mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
Hasil TKA memiliki fungsi strategis, antara lain sebagai dasar seleksi jalur prestasi untuk penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA, dan SMK; menjadi salah satu pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi; serta mendukung penyetaraan hasil belajar peserta didik dari jalur nonformal dan informal.
Selain itu, TKA menjadi referensi dalam seleksi akademik lain dan acuan penting dalam pengendalian serta penjaminan mutu pendidikan oleh pemangku kepentingan, termasuk kementerian agama dan pemerintah daerah.
Untuk tahun 2025, TKA baru dilaksanakan bagi siswa kelas 12 SMA dan kelas akhir SMK. Sedangkan untuk SD dan SMP, pelaksanaan TKA direncanakan mulai 2026.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 ini telah diundangkan sejak 3 Juni 2025 dan dapat diakses masyarakat melalui tautan resmi Kemendikdasmen. (rdr/ant)






