JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa penyelenggaraan TKA merupakan komitmen pemerintah untuk menjamin hak setiap murid memperoleh penilaian capaian akademik yang adil dan berkualitas.
“Kami berkewajiban memastikan seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikan—formal, nonformal, maupun informal—mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil,” ujar Toni dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Minggu.
TKA dapat diikuti oleh murid dari jalur formal seperti SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, jalur nonformal program paket A, B, dan C, serta jalur informal. Peserta akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang berlaku secara nasional.
Murid dari jalur formal dan nonformal yang mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.

















