Kementerian juga mengingatkan bahwa siapa pun yang nekat berhaji tanpa izin resmi akan dikenakan denda hingga 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp86,6 juta).
Dalam pernyataannya, Kementerian Dalam Negeri menyerukan seluruh warga dan penduduk untuk mematuhi peraturan haji demi memastikan ibadah berjalan secara tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh jamaah. (rdr/ant/spa-oana)
Halaman 2 dari 2

















