MEKAH, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menangkap sembilan orang yang melanggar aturan haji karena kedapatan mengangkut 111 jamaah tanpa izin resmi.
Penangkapan dilakukan oleh pasukan keamanan di pintu masuk Kota Mekkah terhadap empat warga ekspatriat dan lima penduduk lokal Arab Saudi.
Komite administratif musiman langsung menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggar, antara lain hukuman penjara, denda hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp433 juta), pengumuman identitas ke publik, serta deportasi bagi ekspatriat disertai larangan masuk kembali ke Saudi selama 10 tahun.
Kementerian juga mengingatkan bahwa siapa pun yang nekat berhaji tanpa izin resmi akan dikenakan denda hingga 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp86,6 juta).
Dalam pernyataannya, Kementerian Dalam Negeri menyerukan seluruh warga dan penduduk untuk mematuhi peraturan haji demi memastikan ibadah berjalan secara tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh jamaah. (rdr/ant/spa-oana)






