MEKAH, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menangkap sembilan orang yang melanggar aturan haji karena kedapatan mengangkut 111 jamaah tanpa izin resmi.
Penangkapan dilakukan oleh pasukan keamanan di pintu masuk Kota Mekkah terhadap empat warga ekspatriat dan lima penduduk lokal Arab Saudi.
Komite administratif musiman langsung menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggar, antara lain hukuman penjara, denda hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp433 juta), pengumuman identitas ke publik, serta deportasi bagi ekspatriat disertai larangan masuk kembali ke Saudi selama 10 tahun.

















