Larangan penyembelihan sapi betina produktif merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 18 Ayat (4). Pelanggar bisa dikenai sanksi pidana penjara satu bulan sampai tiga tahun dan denda Rp1 juta hingga Rp300 juta.
Zulkhailisman menegaskan, “Sapi betina boleh disembelih jika sudah tidak produktif.”
Populasi sapi di Padang Pariaman pada 2024 tercatat mencapai 42.600 ekor, meningkat dari 42.200 ekor pada 2023. (rdr/ant)
Halaman 2 dari 2

















