PADANG PARIAMAN

Pemkab Padang Pariaman Gagalkan Penyembelihan Sapi Betina Produktif untuk Kurban

0
×

Pemkab Padang Pariaman Gagalkan Penyembelihan Sapi Betina Produktif untuk Kurban

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penyembelihan hewan kurban. (Foto: Humas Kemenag Sumbar)

PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menggagalkan rencana penyembelihan seekor sapi betina yang masih produktif di Kecamatan Batang Anai untuk hewan kurban.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Padang Pariaman, Zulkhailisman, menyampaikan hal itu saat memantau pelaksanaan pemotongan hewan kurban bantuan Presiden RI di Sungai Geringging, Sabtu.

“Sapi betina tersebut masih muda dan berpotensi bunting, sehingga penyembelihannya dapat mempengaruhi populasi sapi di daerah ini,” ujarnya. Atas laporan camat setempat dan pengawasan tim, panitia pun mengganti ternak tersebut dengan yang sesuai aturan.

Pemkab membentuk empat tim pengawasan yang terdiri dari dokter hewan, paramedik veteriner, dan petugas kecamatan untuk memastikan proses pemotongan hewan kurban sesuai standar kesehatan dan aturan.

Larangan penyembelihan sapi betina produktif merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 18 Ayat (4). Pelanggar bisa dikenai sanksi pidana penjara satu bulan sampai tiga tahun dan denda Rp1 juta hingga Rp300 juta.

Zulkhailisman menegaskan, “Sapi betina boleh disembelih jika sudah tidak produktif.”

Populasi sapi di Padang Pariaman pada 2024 tercatat mencapai 42.600 ekor, meningkat dari 42.200 ekor pada 2023. (rdr/ant)