Menurut Mahyeldi, tata cara penyembelihan syar’i diawali dengan melafalkan doa, memastikan hewan dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat usia, menggunakan alat tajam, menghadap ke arah kiblat, hingga proses penyembelihan dilakukan dengan cepat dan hewan dipastikan mati sempurna sebelum proses dilanjutkan.
Usia minimal hewan kurban yang diperbolehkan adalah kambing atau domba satu tahun, sapi dua tahun, dan unta lima tahun.
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Sumbar terbagi dalam dua hari, yakni Jumat (6/6) dan Sabtu (7/6).
Gubernur juga mengingatkan agar pendistribusian daging kurban dilakukan secara adil dan tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan, dengan koordinasi bersama aparat pemerintahan di tingkat bawah untuk validasi data penerima. (rdr/ant)

















