AGAM, RADARSUMBAR.COM – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Penindakan dilakukan pada Kamis (5/6//2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh, Nagari Panampungan, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, tim dari Ditreskrimsus berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RE (51), wiraswasta asal Cakung Barat, Jakarta Timur.
“Pelaku tertangkap tangan saat melakukan pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8135 AI,” kata Kabid humas.

















