Sejak masa pandemi COVID-19, pemerintah secara rutin menyalurkan BSU untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. Penyaluran tahun ini diharapkan berjalan lancar sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Syarat Penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid,
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025,
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
BSU tahun ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yang akan dicairkan sekaligus—total bantuan senilai Rp600 ribu.
Bantuan akan diberikan berdasarkan jumlah penerima yang memenuhi syarat serta ketersediaan anggaran di Kementerian Ketenagakerjaan.
Yassierli menambahkan, program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“BSU ini insentif yang diberikan pemerintah di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP,” pungkasnya. (rdr/ant)

















