BERITA

Menaker: BSU Cair Sebelum Minggu Kedua Juni, Ini Syarat Penerimanya

0
×

Menaker: BSU Cair Sebelum Minggu Kedua Juni, Ini Syarat Penerimanya

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dengan target pencairan sebelum pekan kedua Juni. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/6).

“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Penyaluran BSU ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh.

Saat ini, pemerintah tengah melakukan pemutakhiran data penerima agar penyaluran tepat sasaran. Menurut Yassierli, akurasi data menjadi faktor utama keberhasilan distribusi bantuan.

“Karena tidak hanya pekerja formal yang mendapat BSU. Ada juga guru, tenaga honorer, dan lainnya,” jelasnya.

Sejak masa pandemi COVID-19, pemerintah secara rutin menyalurkan BSU untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. Penyaluran tahun ini diharapkan berjalan lancar sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Syarat Penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid,
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025,
  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

BSU tahun ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yang akan dicairkan sekaligus—total bantuan senilai Rp600 ribu.

Bantuan akan diberikan berdasarkan jumlah penerima yang memenuhi syarat serta ketersediaan anggaran di Kementerian Ketenagakerjaan.

Yassierli menambahkan, program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“BSU ini insentif yang diberikan pemerintah di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP,” pungkasnya. (rdr/ant)