BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak lima nagari (desa) di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dinyatakan masuk kategori zona bahaya narkoba, sementara 33 nagari lainnya masuk dalam kategori waspada narkoba, menurut data Kementerian Kesehatan RI per 25 Januari 2025.
Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar, Yesrita Zedrianis, menyampaikan bahwa dari 75 nagari yang ada, lima di antaranya telah menjadi pusat peredaran narkoba dan membutuhkan penanganan serius dari semua pihak.
Kelima nagari tersebut adalah:
- Nagari Bungo Tanjung (wilayah kerja Puskesmas Batipuh II)
- Nagari Limo Kaum (Puskesmas Lima Kaum I)
- Nagari Tigo Jangko (Puskesmas Lintau Buo)
- Nagari Padang Ganting (Puskesmas Padang Ganting)
- Nagari Koto Tuo (Puskesmas Sungai Tarab)
“Kita perlu langkah konkret dan sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk memutus peredaran narkoba ini,” kata Yesrita di Batusangkar, Rabu (4/6).
Sebagai upaya pencegahan dan rehabilitasi, Dinas Kesehatan Tanah Datar telah mengoperasikan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Puskesmas 1 Lima Kaum. Lembaga ini diperuntukkan bagi pecandu narkoba yang ingin melapor secara sukarela untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.

















