Masjid Jami Pasar Palembayan ditetapkan sebagai penerima bantuan berdasarkan surat Bupati Agam Nomor 524/474/Distan-2025 tanggal 19 Mei 2025, yang menindaklanjuti permintaan Gubernur Sumatera Barat melalui surat Nomor 800/413/DPKH-SB/2025 tertanggal 2 Mei 2025.
“Masjid ini dipilih karena memenuhi sejumlah kriteria, termasuk jumlah hewan kurban yang minim,” jelas Arief.
Sapi tersebut dijadwalkan disembelih pada Jumat, 6 Juni 2025, dan dagingnya akan dibagikan kepada masyarakat sekitar. Bupati Agam, Benni Warlis, direncanakan menjadi khatib Shalat Idul Adha di masjid tersebut, serta akan menyerahkan langsung hewan kurban kepada pengurus masjid dan menyaksikan proses penyembelihan. (rdr/ant)

















