PADANG, RADARSUMBAR.COM – Belum lama ini Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumbar Maifrizon mengklaim jika hingga Mei 2025 tidak ada surat perpanjangan kepengurusan KONI Sumbar dari KONI Pusat masuk ke pihaknya.
Ia menyimpulkan status pengurus KONI Sumbar dibawah Ketua Umum Ronny Pahlawan sudah demisioner atau sudah tidak berlaku lagi.
“Perlu kami garis bawahi, sekaligus menginformasikan kepada publik, pernyataan Kadispora Sumbar tersebut membingungkan.”
“Karena sejak 16 Mei 2025 kami sudah menyampaikan informasi secara tertulis soal SK perpanjangan masa bakti pengurus KONI Sumbar No 54 Tahun 2025 tertanggal 30 April 2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman kepada Dispora Sumbar,” ujar Kabid Organisasi KONI Sumbar Yohannas Permana, Rabu (4/6/2025) didampingi Wasekum V Faisal Budiman dan Wasekum III Rakhmatul Akbar.
Ia mengatakan, SK Perpanjangan masa bakti Pengurus KONI Sumbar tersebut diterima pengurus KONI Sumbar tanggal 15 Mei 2025 oleh Wasekum I KONI Sumbar, Harry S.Algamar di KONI Pusat.
Dalam keputusan itu, disebutkan KONI Pusat mengesahkan perpanjangan masa bakti Kepengurusan KONI Sumbar hingga November 2025 dan tidak dapat diperpanjang.
KONI Sumbar menilai, surat pemberitahuan tersebut sudah diterima oleh pihak Dispora Sumbar dan direspons baik.
Buktinya, Dispora Sumbar melayangkan surat undangan rapat kepada Pengurus KONI Sumbar tanggal 20 Mei 2025 melalui surat No 426/1822/PPO-Dispora-2025 yang ditandatangani langsung oleh Kadispora Sumbar Maifrizon.
















