“Berdasarkan data dari Biro Hukum, saat ini rincian totalnya adalah 3 RUU, 5 RPP, 6 Raperpres, dan 25 Rapermen. Saya mohon sebelum berakhirnya Q2 kalau bisa PR regulasi itu selesai, khususnya yang Rapermen,” imbau Menteri Nusron.
Secara khusus, rapat ini juga membahas revisi Permen tentang pola karier aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ATR/BPN, yang disampaikan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan.
Menurut Wamen Ossy, rancangan ini bertujuan untuk membangun pola dan sistem karier yang tidak hanya bersifat administratif, namun juga visioner.
“Bapak Menteri berpandangan bahwa ASN di Kementerian ATR/BPN harus memiliki arah, tujuan, dan keadilan dalam perjalanan karier mereka.”
“Atas dasar hukum beginilah, kemudian kami akan dibantu dengan tim untuk menyusun Permen terkait pola karier ASN di Kementerian ATR/BPN,” jelas Wamen Ossy.
Rapim ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Kementerian ATR/BPN. Secara daring, pertemuan ini juga dikuti oleh seluruh jajaran yang tersebar di penjuru Indonesia. (rdr/atrbpn)

















