“Apalagi di era digital seperti sekarang, siapa saja bisa belajar bahasa asing dengan lebih mudah,” tambah Mahyeldi.
Untuk mendukung perlindungan PMI, Pemprov Sumbar juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan PMI yang melibatkan Forkopimda, Dinas Sosial, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Satgas ini bertugas melakukan pengawasan terhadap PMI asal Sumbar, termasuk memastikan proses rekrutmen berjalan sesuai ketentuan hukum.
Mahyeldi menyebut, hingga kini Sumbar telah mengirimkan sekitar 1.800 PMI ke sejumlah negara, seluruhnya melalui jalur resmi dan terdiri atas tenaga kerja terampil.
“Selama ini PMI asal Sumbar sudah memenuhi standar dan kita akan terus maksimalkan kualitas mereka ke depannya,” pungkasnya. (rdr/ant)

















