AGAM

Pemkab Agam Dampingi Pengurusan Akta Koperasi Merah Putih di 92 Nagari

0
×

Pemkab Agam Dampingi Pengurusan Akta Koperasi Merah Putih di 92 Nagari

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Agam Nelfia Fauzana. ANTARA/Yusrizal.

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mulai melakukan pendampingan kepada pengurus Koperasi Merah Putih dalam penyusunan kelengkapan pengurusan akta notaris agar seluruh koperasi memiliki legalitas resmi.

Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Agam, Nelfia Fauzana, mengatakan pendampingan dilakukan secara langsung di setiap kecamatan dengan mengundang pengurus koperasi dari nagari atau desa adat.

“Kegiatan ini kami laksanakan di kantor camat. Kami undang seluruh pengurus koperasi yang telah dibentuk di nagari,” ujarnya di Lubuk Basung, Selasa (3/6).

Pendampingan dimulai pada Senin (2/6) di Kecamatan Baso dan Canduang, kemudian akan dilanjutkan ke 14 kecamatan lainnya. Untuk itu, pihaknya menurunkan sembilan tim pendamping yang telah dijadwalkan.

“Target kami, seluruh 92 koperasi Merah Putih di Agam sudah memiliki legalitas lengkap paling lambat 30 Juni 2025,” katanya.

Nelfia menambahkan, saat ini baru empat koperasi yang telah memiliki akta notaris, yaitu di Nagari Pasia Laweh, Bukik Batabuah, Koto Tangah, dan Balai Gurah.

Dengan pendampingan intensif ini, pemerintah daerah menargetkan peluncuran resmi seluruh koperasi Merah Putih pada 12 Juli 2025. (rdr/ant)