Kemkomdigi juga akan berkolaborasi dengan Koalisi Pemeringkatan Usia Internasional (IARC) agar sistem klasifikasi tidak hanya sesuai dengan standar nasional, tetapi juga selaras dengan sistem rating global.
“IARC akan membantu kita menyesuaikan klasifikasi gim dengan standar internasional, agar lebih komprehensif dan dapat digunakan untuk produk lokal maupun luar,” jelas Damayanti.
Saat ini, klasifikasi gim di Indonesia masih mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur pengelompokan gim berdasarkan konten dan usia pengguna. Namun dalam sistem yang berlaku saat ini, klasifikasi dilakukan secara mandiri oleh penerbit gim.
Dengan regulasi baru ini, pengawasan akan diperketat dan pemerintah akan memiliki peran aktif dalam menentukan dan mengawasi klasifikasi yang diterapkan. (rdr/ant)

















