JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu untuk 17,3 juta pekerja, termasuk guru honorer, sebagai bagian dari lima paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada Juni–Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa bantuan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama kelompok pekerja formal dan guru honorer non-ASN.
“Kelompok ini mencakup para pekerja dan guru honorer yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum kabupaten/kota,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).
BSU senilai Rp600 ribu akan dibayarkan sekaligus pada Juni dan mencakup periode dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Bantuan ini menyasar pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain pekerja sektor umum, bantuan serupa juga diberikan kepada sekitar 565 ribu guru honorer, terdiri atas 288 ribu guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama.
“Masing-masing guru honorer juga akan menerima bantuan Rp600 ribu. Penyaluran diupayakan tuntas seluruhnya pada bulan Juni,” tambah Sri Mulyani.
Di luar BSU, pemerintah juga memperpanjang insentif diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi 2,7 juta pekerja di sektor padat karya, selama enam bulan ke depan. Insentif ini ditujukan untuk mendukung pelaku usaha yang terdampak tekanan global dan menjaga perlindungan tenaga kerja di sektor rentan.
Pemerintah mengalokasikan total anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk program BSU dan bantuan kepada guru honorer. Sementara itu, insentif JKK berasal dari sumber non-APBN dan akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan. (rdr/ant)






