JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu untuk 17,3 juta pekerja, termasuk guru honorer, sebagai bagian dari lima paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada Juni–Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa bantuan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama kelompok pekerja formal dan guru honorer non-ASN.
“Kelompok ini mencakup para pekerja dan guru honorer yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum kabupaten/kota,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).
BSU senilai Rp600 ribu akan dibayarkan sekaligus pada Juni dan mencakup periode dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Bantuan ini menyasar pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

















