PADANG PANJANG

Lakukan Tindak Asusila ke Dua Anak, Tukang Kayu di Padang Panjang Diciduk Polisi

0
×

Lakukan Tindak Asusila ke Dua Anak, Tukang Kayu di Padang Panjang Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku asusila diciduk Polres Padang Panjang. (dok. istimewa)
Pelaku asusila diciduk Polres Padang Panjang. (dok. istimewa)

PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Polres Padang Panjang berhasil meringkus seorang kakek tua berprofesi sebagai tukang kayu berinisial AR (55), warga Kecamatan Padang Panjang Barat pada Minggu (1/6/2025).

Pria paruh baya tersebut adalah pelaku pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur yakni, SB (9) dan RF (13).

Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso WP melalui Kasat reskrim Iptu Ary Andre membenarkan pelaku AR ditangkap karena tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku kepada dua orang korban pada tahun 2024 lalu.

Menurut laporan salah satu orang tua orang tua korban (SB) pelaku membawa korban ke rumah pelaku di Kampung Manggis.

Setiba di rumah pelaku mengajak korban SB ke kamar kemudian menyuruh korban SB tidur di kasur, kemudian membuka celana korban lalu memegang alat vital korban sambil menutup mulut korban dengan tangan pelaku.

Tak terima oleh perlakuan terlapor korban menggigit tangan pelaku AR, kemudian korban memasang celananya dan langsung melarikan diri. Menurut pengakuan pelaku aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2024 lalu

Sementara korban RF(13) hampir setiap hari di cium cium bagian pipi hingga leher dengan membujuk korban berupa uang tunai berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp30 ribu setiap minggunya dengan maksud untuk melampiaskan nafsu birahinya.

Aksinya diketahui ketika korban SB bersama teman temannya melempari atap tumah pelaku pada tanggal 29 mei 2025. Ketika ditanya oleh perangkat RT, korban SB menjawab bahwasanya AR adalah pelaku cabul.

Kemudian, pelaku AR dipanggil oleh perangkat RT setempat dan Bhabinkamtibmas Kampung Manggis untuk menjelaskan apa yang terjadi.

Pelaku pun mengakui semua perbuatannya terhadap kedua korban kemudian pelaku dan dibawa ke polres padang panjang.

Setelah di lakukan pemeriksaan kepada polisi pelaku AR mengakui perbuatannya menciumi pipi dan leher korban telah di lakukan secara berulang kali terhadap korban RF.

Sementara, kepada korban SB pelaku melakukan sebanyak satu kali dengan cara memegang kelamin korban.

Kini pelaku ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya dan akan dikenakan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e Undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (rdr)