PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Polres Padang Panjang berhasil meringkus seorang kakek tua berprofesi sebagai tukang kayu berinisial AR (55), warga Kecamatan Padang Panjang Barat pada Minggu (1/6/2025).
Pria paruh baya tersebut adalah pelaku pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur yakni, SB (9) dan RF (13).
Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso WP melalui Kasat reskrim Iptu Ary Andre membenarkan pelaku AR ditangkap karena tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku kepada dua orang korban pada tahun 2024 lalu.
Menurut laporan salah satu orang tua orang tua korban (SB) pelaku membawa korban ke rumah pelaku di Kampung Manggis.
Setiba di rumah pelaku mengajak korban SB ke kamar kemudian menyuruh korban SB tidur di kasur, kemudian membuka celana korban lalu memegang alat vital korban sambil menutup mulut korban dengan tangan pelaku.
Tak terima oleh perlakuan terlapor korban menggigit tangan pelaku AR, kemudian korban memasang celananya dan langsung melarikan diri. Menurut pengakuan pelaku aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2024 lalu
Sementara korban RF(13) hampir setiap hari di cium cium bagian pipi hingga leher dengan membujuk korban berupa uang tunai berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp30 ribu setiap minggunya dengan maksud untuk melampiaskan nafsu birahinya.

















