Proposal pengajuan pembangunan Sekolah Rakyat akan diajukan ke Kementerian Sosial. Jika diterima, kementerian akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Sekolah Rakyat tersebut dirancang untuk jenjang setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan sasaran utama siswa dari keluarga kurang mampu. Syarat utama pembangunan sekolah ini adalah tersedianya lahan milik pemerintah seluas minimal 5 hingga 10 hektare yang tidak dalam sengketa, serta dilengkapi sertifikat resmi.
Menurut Dewi, hingga saat ini sudah ada 53 kabupaten dan kota yang proposalnya diterima dan disetujui oleh Kementerian Sosial. Sementara itu, sekitar 200 daerah lainnya masih dalam proses menunggu realisasi.
“Kami berharap usulan dari Agam ini bisa masuk dalam daftar realisasi pembangunan Sekolah Rakyat dari Kementerian Sosial,” tutupnya. (rdr/ant)

















