Kedua anak kucing hutan berjenis kelamin jantan dan betina itu diperkirakan berusia sekitar satu bulan dan dalam kondisi sehat. Saat ini keduanya tengah menjalani observasi dan perawatan intensif sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
“Setelah dinyatakan layak, kucing hutan ini akan dilepasliarkan ke kawasan hutan konservasi,” tambah Ade.
Kucing hutan atau kucing kuwuk tergolong satwa liar dilindungi. Sejak 2002, spesies ini masuk dalam kategori risiko rendah menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), meskipun populasinya terancam oleh perburuan dan kehilangan habitat.
Kucing kuwuk memiliki tubuh ramping seperti kucing domestik, namun dengan kaki lebih panjang dan ciri khas berupa bintik hitam di tubuh serta garis-garis mencolok di wajah dan punggung.
Di Indonesia, kucing hutan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/2018.
Peraturan tersebut melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati. (rdr/ant)

















