LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat terus menggencarkan sosialisasi terkait pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada pelaku usaha, pemerintah nagari, dan organisasi perangkat daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam, Endrimelson, di Lubukbasung, Kamis (29/5), menyebut sosialisasi digelar berturut-turut pada 26–28 Mei 2025 di tiga kecamatan, yakni Lubuk Basung, Banuhampu, dan Tilatang Kamang.
“Setelah tiga kecamatan ini, kegiatan serupa akan kami lanjutkan ke wilayah lain,” ujar Endrimelson.
Peserta sosialisasi meliputi perangkat nagari, aparatur kecamatan, OPD di lingkungan Pemkab Agam, serta perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Narasumber berasal dari Bapenda Agam dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat.
Selain melalui tatap muka, Bapenda Agam juga memanfaatkan media massa dan media sosial untuk menyebarkan informasi pajak MBLB secara luas.
“Kami gunakan koran, radio, hingga media sosial agar masyarakat dan pelaku usaha semakin paham tentang kewajiban pajak mereka,” tambahnya.
Pentingnya Pajak MBLB untuk PAD
Endrimelson menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai jenis pajak, objek dan tarif pajaknya, serta sanksi jika terjadi pelanggaran.
“Pajak MBLB dikenakan atas pengambilan atau penambangan mineral bukan logam dan batuan seperti batu kapur, batu tulis, asbes, dan lainnya. Ini menjadi sumber penting untuk PAD,” jelasnya.
Ia berharap edukasi yang dilakukan dapat mendorong kepatuhan dalam pelaporan dan pembayaran pajak, yang pada akhirnya akan mendongkrak penerimaan daerah.
“Semakin tinggi kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak, maka potensi penerimaan dari sektor ini bisa dioptimalkan demi pembangunan Agam yang lebih baik,” tutupnya. (rdr/ant)






