JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Rabu (28/5), di Jakarta.
“Surat edaran ini mempertegas komitmen pemerintah dalam memastikan proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif, adil, dan tanpa diskriminasi,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Yassierli menegaskan bahwa dunia kerja seharusnya menjadi ruang yang inklusif dan setara, memberikan kesempatan kepada semua warga negara tanpa memandang latar belakang.
“Konstitusi menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Maka, praktik diskriminatif dalam rekrutmen harus dihapuskan,” tegasnya.
Dalam praktiknya, Menaker mengakui bahwa masih banyak rekrutmen kerja yang memasang syarat diskriminatif seperti batasan usia, keharusan berpenampilan menarik, hingga preferensi berdasarkan warna kulit, suku, dan lainnya.
“Poin utama dari SE ini adalah melarang segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen,” ujarnya.

















