BERITA

Menaker Terbitkan Edaran Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Kerja

0
×

Menaker Terbitkan Edaran Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Kerja

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat melakukan konferensi pers terkait SE Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (28/5/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Rabu (28/5), di Jakarta.

“Surat edaran ini mempertegas komitmen pemerintah dalam memastikan proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif, adil, dan tanpa diskriminasi,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Yassierli menegaskan bahwa dunia kerja seharusnya menjadi ruang yang inklusif dan setara, memberikan kesempatan kepada semua warga negara tanpa memandang latar belakang.

“Konstitusi menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Maka, praktik diskriminatif dalam rekrutmen harus dihapuskan,” tegasnya.

Dalam praktiknya, Menaker mengakui bahwa masih banyak rekrutmen kerja yang memasang syarat diskriminatif seperti batasan usia, keharusan berpenampilan menarik, hingga preferensi berdasarkan warna kulit, suku, dan lainnya.

“Poin utama dari SE ini adalah melarang segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen,” ujarnya.

Namun demikian, pembatasan usia masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Yakni jika karakteristik pekerjaan secara nyata membutuhkan batasan tersebut, dan tidak menutup akses bagi kelompok usia lainnya untuk memperoleh pekerjaan serupa.

Yassierli juga menekankan bahwa kebijakan ini berlaku pula untuk tenaga kerja penyandang disabilitas. Proses rekrutmen harus berbasis kompetensi, bukan keterbatasan fisik atau latar belakang lainnya.

“Prinsipnya adalah kesetaraan. Rekrutmen harus dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kompetensi, termasuk bagi penyandang disabilitas,” kata Yassierli.

Ia berharap edaran ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk mereformasi sistem rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan kompetitif.

“Dengan praktik rekrutmen yang lebih inklusif, dunia kerja Indonesia akan semakin berkualitas dan siap bersaing di kancah global,” tutupnya. (rdr/ant)