PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Pariaman menggelar rapat evaluasi terkait perubahan Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, Selasa (27/5/2025), di ruang rapat Walikota Pariaman.
Rapat yang dipimpin Wali Kota Yota Balad ini dihadiri Wakil Walikota Mulyadi, Sekda Mursalim, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, serta jajaran terkait.
Yota menyatakan rapat bertujuan untuk mencari formula meningkatkan kinerja dan disiplin ASN serta mengevaluasi besaran TPP yang selama ini diberikan.
“Terdapat tiga indikator kinerja yang direncanakan: kinerja utama ditambah kinerja tambahan dan perintah pimpinan; capaian kinerja bulanan melalui E-Kinerja BKN; serta capaian kinerja instansi,” ujar Yota.
Dari masukan rapat, pengukuran kinerja yang mengacu pada capaian bulanan lewat E-Kinerja BKN dengan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai menjadi pilihan utama untuk diterapkan. (rdr/rudi)






