Sosialisasi pendaftaran tanah ulayat digelar bersama Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, di Solok sebagai bagian dari percepatan reforma agraria nasional.
Rezka menegaskan pendaftaran tanah ulayat menjadi prioritas agar masyarakat hukum adat memiliki legalitas yang kuat secara hukum dan berdaulat atas wilayahnya.
“Tanah ulayat yang sudah terdaftar akan mendapatkan sertifikat komunal yang diakui negara, yang berfungsi sebagai perlindungan hak adat dan tidak dapat diperjualbelikan,” jelas Rezka. (rdr/ant)

















