AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, mendukung penuh upaya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan formal hak masyarakat adat Minangkabau.
Wakil Bupati Solok, Candra, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam percepatan pendaftaran tanah ulayat yang merupakan simbol adat, identitas, dan kelangsungan hidup masyarakat nagari.
“Pendaftaran tanah ulayat secara resmi memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat adat,” ujar Candra.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah nagari, tokoh adat, dan instansi terkait agar proses pendaftaran berjalan dengan keterbukaan dan partisipasi aktif masyarakat, sehingga menghindari konflik.

















