AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, mendukung penuh upaya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan formal hak masyarakat adat Minangkabau.
Wakil Bupati Solok, Candra, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam percepatan pendaftaran tanah ulayat yang merupakan simbol adat, identitas, dan kelangsungan hidup masyarakat nagari.
“Pendaftaran tanah ulayat secara resmi memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat adat,” ujar Candra.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah nagari, tokoh adat, dan instansi terkait agar proses pendaftaran berjalan dengan keterbukaan dan partisipasi aktif masyarakat, sehingga menghindari konflik.
Sosialisasi pendaftaran tanah ulayat digelar bersama Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, di Solok sebagai bagian dari percepatan reforma agraria nasional.
Rezka menegaskan pendaftaran tanah ulayat menjadi prioritas agar masyarakat hukum adat memiliki legalitas yang kuat secara hukum dan berdaulat atas wilayahnya.
“Tanah ulayat yang sudah terdaftar akan mendapatkan sertifikat komunal yang diakui negara, yang berfungsi sebagai perlindungan hak adat dan tidak dapat diperjualbelikan,” jelas Rezka. (rdr/ant)






