“Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya di atas kertas,” tegas Aris.
Berdasarkan data BPS 2023, sekitar 29,21 persen anak dari total 30,2 juta anak di Indonesia tidak melanjutkan pendidikan, mayoritas karena masalah ekonomi.
KPAI meyakini penerapan putusan MK ini bisa menurunkan angka anak tidak sekolah secara signifikan, sekaligus memperkuat ekosistem pendidikan yang inklusif, ramah anak, dan berkeadilan sosial. (rdr/ant)

















