JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pendidikan dasar diselenggarakan tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta.
“Putusan MK ini adalah bentuk penguatan mandat konstitusi bahwa negara bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan dasar anak,” kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono, Rabu (28/5).
KPAI menyebut putusan tersebut sebagai tonggak penting dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan, yang wajib segera direspons oleh pemerintah dengan kebijakan konkret di seluruh tingkatan.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” berlaku tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta).

















