PENDIDIKAN

KPAI Desak Pemerintah Laksanakan Putusan MK: Pendidikan Dasar Wajib Gratis, Termasuk di Sekolah Swasta

0
×

KPAI Desak Pemerintah Laksanakan Putusan MK: Pendidikan Dasar Wajib Gratis, Termasuk di Sekolah Swasta

Sebarkan artikel ini
Anggota KPAI Aris Adi Leksono di sela-sela diskusi publik bertajuk "Transformasi Sistem Zonasi PPDB: Menuju Pendidikan Merata dan Inklusif", di Jakarta, Kamis (12/12/2024). (ANTARA/Anita Permata Dewi)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pendidikan dasar diselenggarakan tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta.

“Putusan MK ini adalah bentuk penguatan mandat konstitusi bahwa negara bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan dasar anak,” kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono, Rabu (28/5).

KPAI menyebut putusan tersebut sebagai tonggak penting dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan, yang wajib segera direspons oleh pemerintah dengan kebijakan konkret di seluruh tingkatan.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” berlaku tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta).

“Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya di atas kertas,” tegas Aris.

Berdasarkan data BPS 2023, sekitar 29,21 persen anak dari total 30,2 juta anak di Indonesia tidak melanjutkan pendidikan, mayoritas karena masalah ekonomi.

KPAI meyakini penerapan putusan MK ini bisa menurunkan angka anak tidak sekolah secara signifikan, sekaligus memperkuat ekosistem pendidikan yang inklusif, ramah anak, dan berkeadilan sosial. (rdr/ant)