PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, mengeksekusi HG, mantan Wakil Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) Padang, ke penjara setelah Mahkamah Agung menyatakan dirinya bersalah dalam kasus korupsi dana program pusat keunggulan tahun anggaran 2021–2022.
Eksekusi dilakukan pada Rabu (28/5/2025), berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Terpidana HG langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman satu tahun penjara,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri, di Padang.
Selain hukuman penjara, MA juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama satu bulan.
HG dinyatakan terbukti melakukan penyimpangan dana bantuan Program Pusat Keunggulan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp257 juta.
“Kerugian negara muncul akibat kekurangan volume pekerjaan fisik, pengalihan dana untuk kepentingan pribadi, dan penyimpangan kegiatan,” tambah Yuli.
Sebelumnya, HG sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, namun putusan itu dibatalkan Mahkamah Agung setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.
Dalam kasus ini, HG tidak sendirian. Mantan Kepala SMKPP Padang berinisial S juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Sebagai informasi, dana Program Pusat Keunggulan diperuntukkan bagi pengembangan infrastruktur dan pembelajaran di SMK, termasuk pembangunan ruang praktik siswa, sanitasi, rumah kaca, serta pengadaan alat praktik dan kegiatan nonfisik lainnya. (rdr/ant)






