“Saat ditangkap, ketiga pelaku tak dapat mengelak. Kita menduga, sabu-sabu sebanyak satu paket tersebut merupakan sisa narkoba yang telah dijual pelaku sebelumnya,” ujarnya kepada radarsumbar.com, Senin (17/1/2022).
Dedy mengakui, komplotan ini sudah lama mencari target polisi. “Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah kita selkan. Mereka dijerat dengan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam lima tahun penjara,” tuturnya. (rdr-007)
Halaman 2 dari 2

















