“Laporan disampaikan oleh orang tua korban. Tersangka diketahui merupakan seorang mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Bukittinggi,” katanya.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dengan memintai keterangan lebih lanjut kepada pelaku dan korban.
Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rdr/ant)

















