Sebelum penilaian Monev berlangsung pada 26 Mei hingga 13 Juni 2025, PPID di kedua desa tersebut harus mengumpulkan dokumen pendukung, termasuk laporan TPID 2024 dan dokumen lainnya terkait informasi publik. Diskominfo Kabupaten Nias juga mengundang Bidang Keterbukaan Informasi dan Bidang Persandian untuk memberikan pembimbingan kepada perangkat desa.
Kepala Desa Hiligodu Tanose’o, Marinus Mendrofa, menyambut baik pembinaan yang diberikan oleh Pemkab Nias. Ia berharap Diskominfo dan PPID terus memberikan arahan agar desanya dapat menjadi desa informatif. “Kami berkomitmen untuk mensukseskan keterbukaan informasi publik. Ini tentu akan menjadi hal yang sangat strategis untuk desa agar dapat lebih diketahui oleh khalayak luas,” ucap Marinus.
Dengan langkah ini, Pemkab Nias menunjukkan komitmennya dalam mendorong keterbukaan informasi publik di tingkat desa, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan. (rdr/tanhar)

















