NIAS, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Nias, Sumatera Utara, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), mengintensifkan pembinaan kepada Desa Hiligodu Tanose’o di Kecamatan Hiliduho dan Desa Umbu di Kecamatan Gidö. Langkah ini bertujuan untuk mempersiapkan kedua desa dalam menghadapi Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai bagian dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Diskominfo Kabupaten Nias, Rahmat Chrisman Zai, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memenuhi indikator penilaian Monev. “Kami memberikan pembinaan kepada dua desa ini agar mereka dapat memenuhi indikator legalitas, pengumuman informasi publik, dan pelayanan informasi publik, termasuk digitalisasi layanan, pendokumentasian informasi, data aset, serta profil desa,” ujar Chrisman di Hiligodu Tanose’o, Rabu (28/5/2025).
Dalam penilaian Monev, desa-desa diharapkan mencapai skor lebih dari 80 persen untuk masuk dalam kategori ‘Menuju Informatif’. Jika skor melebihi 90 persen, desa tersebut akan dikategorikan sebagai ‘Informatif’. “Ini menjadi tolok ukur bagi Komisi Informasi Sumatera Utara untuk melakukan verifikasi data serta visitasi lapangan ke PPID Kabupaten Nias. Apabila memenuhi unsur-unsur penilaian, Pemkab Nias akan melaksanakan presentasi ke Komisi Informasi Sumut,” tambahnya.
















