BERITA

Pemkab Nias Dorong Desa Hiligodu Tanose’o dan Umbu Siap Hadapi Monev Keterbukaan Informasi 2025

0
×

Pemkab Nias Dorong Desa Hiligodu Tanose’o dan Umbu Siap Hadapi Monev Keterbukaan Informasi 2025

Sebarkan artikel ini
Dinas Kominfo Kabupaten Nias, Sumatera Utara (sumut) saat melakukan edukasi terkait persiapan SAQ untuk pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Desa Hiligodu Tanose'o, Kecamatan Hiliduho, Rabu 28 Mei 2025. (Foto: Dok. Radarsumbar.com/Putra Tanhar).

NIAS, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Nias, Sumatera Utara, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), mengintensifkan pembinaan kepada Desa Hiligodu Tanose’o di Kecamatan Hiliduho dan Desa Umbu di Kecamatan Gidö. Langkah ini bertujuan untuk mempersiapkan kedua desa dalam menghadapi Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai bagian dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Diskominfo Kabupaten Nias, Rahmat Chrisman Zai, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memenuhi indikator penilaian Monev. “Kami memberikan pembinaan kepada dua desa ini agar mereka dapat memenuhi indikator legalitas, pengumuman informasi publik, dan pelayanan informasi publik, termasuk digitalisasi layanan, pendokumentasian informasi, data aset, serta profil desa,” ujar Chrisman di Hiligodu Tanose’o, Rabu (28/5/2025).

Dalam penilaian Monev, desa-desa diharapkan mencapai skor lebih dari 80 persen untuk masuk dalam kategori ‘Menuju Informatif’. Jika skor melebihi 90 persen, desa tersebut akan dikategorikan sebagai ‘Informatif’. “Ini menjadi tolok ukur bagi Komisi Informasi Sumatera Utara untuk melakukan verifikasi data serta visitasi lapangan ke PPID Kabupaten Nias. Apabila memenuhi unsur-unsur penilaian, Pemkab Nias akan melaksanakan presentasi ke Komisi Informasi Sumut,” tambahnya.

Sebelum penilaian Monev berlangsung pada 26 Mei hingga 13 Juni 2025, PPID di kedua desa tersebut harus mengumpulkan dokumen pendukung, termasuk laporan TPID 2024 dan dokumen lainnya terkait informasi publik. Diskominfo Kabupaten Nias juga mengundang Bidang Keterbukaan Informasi dan Bidang Persandian untuk memberikan pembimbingan kepada perangkat desa.

Kepala Desa Hiligodu Tanose’o, Marinus Mendrofa, menyambut baik pembinaan yang diberikan oleh Pemkab Nias. Ia berharap Diskominfo dan PPID terus memberikan arahan agar desanya dapat menjadi desa informatif. “Kami berkomitmen untuk mensukseskan keterbukaan informasi publik. Ini tentu akan menjadi hal yang sangat strategis untuk desa agar dapat lebih diketahui oleh khalayak luas,” ucap Marinus.

Dengan langkah ini, Pemkab Nias menunjukkan komitmennya dalam mendorong keterbukaan informasi publik di tingkat desa, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan. (rdr/tanhar)