Data-data tersebut kemudian diserahkan kepada DK, yang merupakan mantri bank dan memiliki kewenangan dalam proses verifikasi, analisis kelayakan usaha, serta rekomendasi pencairan dana KUR. Namun, alih-alih menjalankan prosedur sesuai aturan, DK diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi bersama UA.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3, jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara pada salah satu bank BUMN senilai Rp1,9 miliar,” kata Yuli.
Padahal, lanjutnya, program KUR merupakan inisiatif pemerintah untuk mendorong akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani penahanan badan. Setelah penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) rampung, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang. (rdr/ant)

















