PADANG

Kejari Padang Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi KUR Rp1,9 Miliar, Dua Tersangka Segera Disidang

0
×

Kejari Padang Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi KUR Rp1,9 Miliar, Dua Tersangka Segera Disidang

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Padang Aliansyah (tengah) saat menggelar jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) berinsial DK di Padang, Kamis (17/4). ANTARA/FathulAbdi

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat, merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank milik negara, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,9 miliar.

“Hari ini penyidikan telah rampung. Tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri, di Padang, Selasa (27/5/2025).

Yuli menyebut rampungnya penyidikan merupakan hasil kerja maksimal dari Tim Jaksa Penyidik yang telah memeriksa puluhan saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melengkapi berkas perkara hingga akhirnya menetapkan dua orang tersangka pada April 2025.

“Proses penyidikan berlangsung cukup cepat. Hanya butuh waktu sekitar satu bulan sejak penetapan tersangka hingga pemberkasan rampung hari ini,” ujarnya.

Kedua tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial UA dan laki-laki berinisial DK. UA diketahui berperan sebagai perekrut calon debitur fiktif di wilayah Simpang Haru, Padang, dengan cara mengumpulkan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.

Data-data tersebut kemudian diserahkan kepada DK, yang merupakan mantri bank dan memiliki kewenangan dalam proses verifikasi, analisis kelayakan usaha, serta rekomendasi pencairan dana KUR. Namun, alih-alih menjalankan prosedur sesuai aturan, DK diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi bersama UA.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3, jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara pada salah satu bank BUMN senilai Rp1,9 miliar,” kata Yuli.

Padahal, lanjutnya, program KUR merupakan inisiatif pemerintah untuk mendorong akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani penahanan badan. Setelah penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) rampung, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang. (rdr/ant)