PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat, merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank milik negara, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,9 miliar.
“Hari ini penyidikan telah rampung. Tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri, di Padang, Selasa (27/5/2025).
Yuli menyebut rampungnya penyidikan merupakan hasil kerja maksimal dari Tim Jaksa Penyidik yang telah memeriksa puluhan saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melengkapi berkas perkara hingga akhirnya menetapkan dua orang tersangka pada April 2025.
“Proses penyidikan berlangsung cukup cepat. Hanya butuh waktu sekitar satu bulan sejak penetapan tersangka hingga pemberkasan rampung hari ini,” ujarnya.
Kedua tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial UA dan laki-laki berinisial DK. UA diketahui berperan sebagai perekrut calon debitur fiktif di wilayah Simpang Haru, Padang, dengan cara mengumpulkan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.
















