AGAM, RADARSUMBAR.COM — Tim Kupu Kupu Satreskrim Polres Agam berhasil mengamankan seorang pria berusia 62 tahun berinisial AS yang diduga kuat melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak berkebutuhan khusus.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 18.15 WIB di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Tersangka sebelumnya telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Agam pada bulan Februari 2025 dan sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil dilacak keberadaannya oleh Tim Kupu Kupu.
Penangkapan dilakukan dengan profesional oleh petugas di tempat persembunyian pelaku dan saat ini pelaku juga sudah diboyong ke Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Eriyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari cerita korban kepada keluarganya yang menyampaikan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali pada tahun 2022.
Mendengar hal tersebut keluarga korban merasa tidak senang dan langsung melaporkan ke Mapolres Agam untuk meminta dan mencari keadilan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengungkap kebenaran bahwa pelaku benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di rumahnya, dan perbuatan tersebut ia lakukan pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022.
“Pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban untuk melancarkan aksinya. Ini sangat memprihatinkan. Tindak kejahatan terhadap anak, terlebih yang berkebutuhan khusus, adalah pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hukum,” ungkap AKP Eriyanto.

















