Proyek penulisan ulang ini melibatkan sebanyak 113 penulis, 20 editor per jilid, dan tiga editor umum. Mereka berasal dari berbagai kalangan sejarawan dan akademisi lintas bidang, termasuk arkeologi, geografi, sejarah, serta ilmu humaniora lainnya.
Dalam rapat bersama Komisi X DPR RI pada Senin siang, disepakati bahwa proses penulisan ulang buku sejarah harus melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan. Tujuannya agar hasilnya lebih objektif, komprehensif, dan merepresentasikan memori kolektif bangsa Indonesia.
Komisi X juga mendorong Kementerian Kebudayaan untuk meningkatkan transparansi dan komunikasi publik selama proses penyusunan. Hal ini dilakukan guna menghindari kesan bahwa sejarah nasional ditulis berdasarkan satu penafsiran tunggal dari pemerintah. (rdr/ant)
















