BUKITTINGGI

Ditegur Wamenaker soal Penahanan Ijazah Mantan Pegawai, Begini Sikap BRI Bukittinggi

0
×

Ditegur Wamenaker soal Penahanan Ijazah Mantan Pegawai, Begini Sikap BRI Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
Kantor BRI Cabang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. (dok. istimewa)
Kantor BRI Cabang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. (dok. istimewa)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bukittinggi, Sumatera Barat, menanggapi teguran Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer terkait laporan seorang mantan pegawai yang mengaku ijazahnya ditahan oleh pihak bank.

Pimpinan Cabang BRI Bukittinggi, Kurniadi, dalam keterangan tertulis, Senin (26/5), menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan mantan pegawai tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas pengaduan yang muncul di ruang publik.

“BRI telah menjalin komunikasi langsung dengan yang bersangkutan. Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan belum datang untuk mengambil ijazah yang dimaksud,” kata Kurniadi.

Ia menegaskan bahwa BRI berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG) serta memastikan seluruh proses ketenagakerjaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, pihak BRI belum memberikan penjelasan rinci terkait kronologi kasus maupun jumlah ijazah pegawai yang sempat ditahan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyampaikan teguran langsung kepada pimpinan BRI Bukittinggi melalui sambungan telepon, yang kemudian menjadi viral di media sosial.

“Saya sebagai Wamen memastikan bahwa hak-hak warga negara tidak boleh diabaikan, apalagi oleh institusi BUMN. Selesaikan, kalau tidak akan saya sidak. Ini laporan langsung, loh,” tegas Immanuel dalam percakapan tersebut.

Ia juga memperingatkan agar BRI tidak melakukan tindakan melawan hukum, seperti meminta uang tebusan untuk pengembalian ijazah pegawai.

“Saya pidanakan jika BRI meminta uang untuk pengembalian ijazah itu. Itu hak pribadi, dokumen milik pegawai. Kalau ada dugaan pidana lain, silakan laporkan ke kepolisian,” ujar Immanuel. (rdr/ant)