PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta membebaskan seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang telah dipasung selama sekitar 15 tahun di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (26/5).
ODGJ berjenis kelamin laki-laki itu diketahui dipasung dalam sebuah ruangan berdinding kayu di belakang rumah orang tuanya. Saat dievakuasi, kondisinya tampak kurus dan lemah.
“Pembebasan ini didasarkan pada alasan kemanusiaan. Kepolisian berkomitmen mendukung perlindungan hak asasi manusia (HAM), terutama bagi kelompok rentan seperti ODGJ,” ujar Gatot yang turun langsung mengawal proses pelepasan dan evakuasi.
ODGJ berinisial D (46) tersebut kemudian dibawa menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Yayasan Pelita Jiwa Insani di Jalan Bypass Padang untuk mendapat perawatan intensif.
“Pemasungan bukanlah solusi. Tindakan itu justru melanggar hak dasar manusia untuk hidup layak dan bermartabat,” tegas Kapolda.
Menurut pihak keluarga, tindakan pemasungan dilakukan karena kekhawatiran terhadap perilaku D yang sering tak terkendali saat mengalami kambuh. Keterbatasan ekonomi membuat keluarga tak sanggup membawanya ke fasilitas medis.
Namun berkat pendekatan persuasif dan komunikasi intensif antara kepolisian dan instansi terkait, keluarga akhirnya bersedia melepaskan pasungan terhadap D.
Direktur Yayasan Pelita Jiwa Insani menyambut baik inisiatif Polda Sumbar dan mengapresiasi kolaborasi lintas sektor yang terlibat dalam penanganan kasus ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Padang Pariaman, Sumarni, mengatakan pihaknya menerima laporan warga tentang keberadaan ODGJ yang dipasung. Tim gabungan kemudian melakukan asesmen sebelum mengambil tindakan bersama kepolisian untuk membebaskan yang bersangkutan.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Sumbar didampingi Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, serta pejabat dinas sosial, dinas kesehatan, tenaga medis, dan petugas sosial. (rdr/ant)






