PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta membebaskan seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang telah dipasung selama sekitar 15 tahun di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (26/5).
ODGJ berjenis kelamin laki-laki itu diketahui dipasung dalam sebuah ruangan berdinding kayu di belakang rumah orang tuanya. Saat dievakuasi, kondisinya tampak kurus dan lemah.
“Pembebasan ini didasarkan pada alasan kemanusiaan. Kepolisian berkomitmen mendukung perlindungan hak asasi manusia (HAM), terutama bagi kelompok rentan seperti ODGJ,” ujar Gatot yang turun langsung mengawal proses pelepasan dan evakuasi.
ODGJ berinisial D (46) tersebut kemudian dibawa menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Yayasan Pelita Jiwa Insani di Jalan Bypass Padang untuk mendapat perawatan intensif.
“Pemasungan bukanlah solusi. Tindakan itu justru melanggar hak dasar manusia untuk hidup layak dan bermartabat,” tegas Kapolda.

















