Pada Rabu (21/5), tim menghentikan KM Sea Dragon Tarawa di tengah laut, yang diduga kuat menjadi target operasi. Dalam penggeledahan, ditemukan 31 kardus cokelat berisi puluhan bungkus plastik teh Guanyinwang berwarna hijau yang diduga berisi sabu.
Tak hanya itu, 36 kardus lainnya ditemukan tersembunyi di tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Total barang bukti mencapai 67 kardus dengan isi 2.000 bungkus sabu seberat sekitar 2 ton.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Menurut Marthinus, operasi ini berpotensi menyelamatkan hingga 8 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh empat orang.
Sebelumnya, pada Selasa (13/5), TNI AL juga menggagalkan penyelundupan narkotika seberat total 2 ton di Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepri. Barang bukti terdiri atas 1.285 kg ganja dan 768 kg sabu. (rdr/ant)

















