BATAM, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, TNI, Bea Cukai, dan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 2 ton sabu yang dibawa menggunakan kapal motor Sea Dragon Tarawa dari Thailand menuju perairan Kepulauan Riau.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, mengatakan pengungkapan ini menjadi kasus kedua dalam skala besar yang berhasil dibongkar di wilayah Kepri sepanjang Mei 2025.
“Ini merupakan pengungkapan narkoba kedua kalinya dalam jumlah besar, dengan barang bukti mencapai 2 ton,” ujar Marthinus dalam keterangan pers di Batam, Senin (26/5).
Dalam operasi ini, tim mengamankan enam tersangka, yakni empat warga negara Indonesia berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua warga negara Thailand berinisial WP dan TL.
Menurut mantan Kepala Densus 88 itu, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan intelijen mengenai adanya kapal mencurigakan yang melintas di wilayah perairan Indonesia. Informasi tersebut kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti dengan observasi intensif oleh tim gabungan.
“Pengungkapan ini memerlukan waktu sejak informasi pertama diterima, hingga dilakukan pemetaan dan observasi di sepanjang perairan Kepri,” jelasnya.
Pada Rabu (21/5), tim menghentikan KM Sea Dragon Tarawa di tengah laut, yang diduga kuat menjadi target operasi. Dalam penggeledahan, ditemukan 31 kardus cokelat berisi puluhan bungkus plastik teh Guanyinwang berwarna hijau yang diduga berisi sabu.
Tak hanya itu, 36 kardus lainnya ditemukan tersembunyi di tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Total barang bukti mencapai 67 kardus dengan isi 2.000 bungkus sabu seberat sekitar 2 ton.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Menurut Marthinus, operasi ini berpotensi menyelamatkan hingga 8 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh empat orang.
Sebelumnya, pada Selasa (13/5), TNI AL juga menggagalkan penyelundupan narkotika seberat total 2 ton di Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepri. Barang bukti terdiri atas 1.285 kg ganja dan 768 kg sabu. (rdr/ant)






