Selain itu, KKP mendorong pemilik kapal untuk membekali awaknya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi, yang merupakan kewajiban sesuai regulasi.
“Kerja sama dan koordinasi semua pihak sangat penting untuk mengantisipasi potensi bencana. Keselamatan awak kapal harus jadi prioritas,” kata Latif.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menekankan pentingnya jaminan sosial bagi masyarakat kelautan dan perikanan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. (rdr/ant)

















