MAKASSAR, RADARSUMBAR.COM – Seorang pelajar berusia 18 tahun diamankan oleh aparat Densus 88 Antiteror dibantu Polda Sulawesi Selatan di Jalan SD Daeng Emba, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (24/5) sore.
Remaja berinisial Mu alias Am itu ditangkap saat hendak membeli air galon isi ulang di depan SMP Citra. Penangkapan tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar.
“Dia ditangkap sekitar pukul 17.30 WITA. Motornya tidak dibawa, hanya orangnya saja. Sudah dibawa aparat,” ujar Ketua RW 04 Samata, Nasir Daeng Nai, kepada wartawan.
Nasir menyebut, Mu diduga terlibat dalam jaringan terorisme yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan. Selama ini, ia dikenal sebagai pengajar di sebuah rumah tahfidz di daerah Palangga, dekat Taman Makam Pahlawan (TMP) Romang Lompoa, Kabupaten Gowa.
“Dia tinggal di sini, tapi aktivitasnya lebih banyak di Palangga. Mengajar Tahfidz Quran di sana,” tambah Nasir.
Di tempat terpisah, ibu kandung Mu, Sitti Khadijah, membenarkan bahwa anaknya ditangkap polisi. Ia mengatakan penangkapan terjadi saat Mu baru pulang membeli air galon.
“Iya, anakku ditangkap. Usianya 18 tahun, masih kelas 3 SMA. Dia tidak kerja, cuma mengajar di pondok tahfidz seperti ustaz,” kata Khadijah di rumahnya.

















