Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti terkait serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi guna mendukung proses penyidikan.
“Pelaku kini telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya. (rdr)
Halaman 2 dari 2





















