SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial E terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Ujung Gading tahun anggaran 2018.
Penahanan dilakukan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang, berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 22 Mei 2025, disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Pasbar, Mas Benny Mika Dorma Saragih, Jumat (23/5).
Selain E, Kejaksaan juga menetapkan korporasi PT Tasya Total Persada sebagai tersangka. Perusahaan tersebut merupakan pelaksana proyek pembangunan RS Pratama yang bernilai Rp24,5 miliar.
“Berdasarkan pengujian laik fungsi, terjadi penurunan lantai di blok A, B, dan C. Bangunan blok C bahkan tidak layak digunakan karena tingkat kemiringannya melebihi batas aman,” kata Benny.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian negara akibat proyek bermasalah ini mencapai Rp6.364.958.045,87, sesuai dengan LHP Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025.
Tersangka E dan PT Tasya Total Persada dikenai sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Proyek ini berada di bawah Dinas Kesehatan Pasaman Barat, dilaksanakan pada tahun 2018. (rdr/ant)






