Perpres juga membuka ruang kerja sama antara Kejaksaan dan dua lembaga intelijen, yakni BIN dan BAIS TNI. Kerja sama ini bisa meliputi pendidikan, pelatihan, hingga pertukaran data dan informasi yang mendukung tugas Kejaksaan.
Biaya untuk perlindungan ini dibebankan kepada anggaran Kejaksaan dalam APBN. Untuk perlindungan oleh Polri, pendanaan juga dapat bersumber dari dana sah lainnya yang tidak mengikat.
Namun, perlindungan hanya akan diberikan jika ada permintaan resmi dari Kejaksaan kepada instansi terkait. (rdr/ant)

















