JAKARTA,RADARSUMBAR.COM – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres ini diteken pada Rabu (21/5) dan langsung diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di hari yang sama. Regulasi tersebut mengatur bentuk perlindungan negara terhadap jaksa, termasuk anggota keluarganya, dalam menjalankan tugas, serta bentuk dukungan strategis dari Polri dan TNI.
Perlindungan oleh Polri dan TNI
Pasal 4 menyebutkan bahwa perlindungan negara kepada jaksa diberikan oleh Polri dan TNI. Detail pelaksanaannya dijabarkan dalam Pasal 5 dan 6 untuk Polri, serta Pasal 8 dan 9 untuk TNI.
Polri bertugas memberikan perlindungan terhadap:
- Keamanan pribadi dan keluarga
- Tempat tinggal dan harta benda
- Kerahasiaan identitas
- Rumah aman atau tempat kediaman baru
- Perlindungan lain sesuai kebutuhan
TNI, di sisi lain, memberi perlindungan strategis terhadap institusi Kejaksaan, termasuk pengawalan jaksa dalam tugas tertentu dan dukungan lain yang relevan dengan pertahanan dan kedaulatan negara.
Perpres juga membuka ruang kerja sama antara Kejaksaan dan dua lembaga intelijen, yakni BIN dan BAIS TNI. Kerja sama ini bisa meliputi pendidikan, pelatihan, hingga pertukaran data dan informasi yang mendukung tugas Kejaksaan.
Biaya untuk perlindungan ini dibebankan kepada anggaran Kejaksaan dalam APBN. Untuk perlindungan oleh Polri, pendanaan juga dapat bersumber dari dana sah lainnya yang tidak mengikat.
Namun, perlindungan hanya akan diberikan jika ada permintaan resmi dari Kejaksaan kepada instansi terkait. (rdr/ant)






