Hasil laboratorium menunjukkan bahwa skripsi tersebut ditulis menggunakan mesin tik huruf tipe pica, dengan lembar pengesahan dicetak menggunakan teknik letterpress – metode yang lazim digunakan saat itu.
“Keterangan ini sesuai dengan testimoni pemilik percetakan pada masa tersebut, dan tidak ditemukan indikasi penggunaan alat cetak lain,” ujarnya.
Penyelidikan dilakukan menyusul aduan masyarakat dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh Eggi Sudjana, yang menduga adanya cacat hukum dalam ijazah S1 Jokowi. Aduan tersebut tercatat dalam surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024, tertanggal 9 Desember 2024.
Namun setelah rangkaian pemeriksaan saksi, dokumen, serta gelar perkara, penyidik menyimpulkan tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus ini. (rdr/ant)

















