Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp2,7 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Sumbar. Kejaksaan juga telah menyita tiga wahana permainan mangkrak di kawasan Pantai Air Manis sebagai barang bukti.
PI dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati menyatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini, mengingat penyidikan masih berlangsung.
Sementara itu, kuasa hukum PI, Yul Akhyari Sastra, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga menyebut akan mengajukan permohonan sebagai justice collaborator untuk mengungkap fakta-fakta lain dalam kasus ini.
“Kami ingin kasus ini terbuka secara terang-benderang, agar semua pihak yang bertanggung jawab bisa dimintai pertanggungjawaban secara adil,” ujarnya. (rdr/ant)

















