“Pengadaan yang baik bukan hanya tanggung jawab bagian pengadaan, tapi tanggung jawab kolektif seluruh elemen organisasi,” katanya.
Yuni juga membuka ruang sinergi antara lembaga penegak hukum dan perguruan tinggi. Menurutnya, Kejati Sumbar siap memberikan pendampingan hukum jika ada keraguan terhadap penerapan peraturan dalam pengadaan.
“Kami terbuka untuk konsultasi. Dengan begitu, sistem pengadaan bisa berjalan lebih profesional dan akuntabel,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Fakultas Hukum Unand mengapresiasi kehadiran Kajati Sumbar dalam seminar ini dan menegaskan komitmen untuk mendukung pengadaan yang berlandaskan prinsip good governance serta menolak segala bentuk korupsi. (rdr/ant)

















