PADANG

Kajati Sumbar: PTNBH Harus Bersih dari Praktik KKN dalam Pengadaan Barang-Jasa

0
×

Kajati Sumbar: PTNBH Harus Bersih dari Praktik KKN dalam Pengadaan Barang-Jasa

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsih menjadi narasumber dalam seminar nasional yang digelar di Kampus Universitas Andalas (Unand), Padang, pada Rabu (21/5). ANTARA/FathulAbdi

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat, Yuni Daru Winarsih, mengingatkan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) untuk menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya menjadi narasumber dalam Seminar Nasional “Mitigasi Risiko Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PTNBH” yang digelar di Universitas Andalas (Unand), Padang, Rabu (21/5/2025).

“Setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa di PTNBH harus dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik KKN. Semua proses wajib mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Yuni.

Ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan hukum, terlebih yang disertai dengan niat jahat, dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, Kajati Sumbar mendorong seluruh PTNBH untuk memperkuat nilai transparansi, akuntabilitas, dan integritas guna menciptakan pengelolaan yang efisien dan berbudaya bersih.

“Pengadaan yang baik bukan hanya tanggung jawab bagian pengadaan, tapi tanggung jawab kolektif seluruh elemen organisasi,” katanya.

Yuni juga membuka ruang sinergi antara lembaga penegak hukum dan perguruan tinggi. Menurutnya, Kejati Sumbar siap memberikan pendampingan hukum jika ada keraguan terhadap penerapan peraturan dalam pengadaan.

“Kami terbuka untuk konsultasi. Dengan begitu, sistem pengadaan bisa berjalan lebih profesional dan akuntabel,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Fakultas Hukum Unand mengapresiasi kehadiran Kajati Sumbar dalam seminar ini dan menegaskan komitmen untuk mendukung pengadaan yang berlandaskan prinsip good governance serta menolak segala bentuk korupsi. (rdr/ant)